DASAR HUKUM
UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
- Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
- Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
- Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100ora ng atau lebih.
- Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari seratus orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.
TUJUAN K3 ( Keselamatan Dan Kesehatan Kerja )
1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempatkerja.
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
BAHAYA
Faktor :
1. Biologi (Bakteri, Virus, Jamur, Tanaman, Binatang).
2. Kimia (Bahan/Material/Cairan/Gas/Uap/Debu Beracun, Reaktif, Radioaktif, Mudah Meledak/Terbakar, Iritan, Korosif).
3. Fisik/Mekanik (Ketinggian, Konstruksi,mesin/Kendaraan/Alat Berat, Ruang Terbatas, Tekanan, Kebisingan, Suhu, Cahaya, Listrik, Getaran, Radiasi).
4. Biomekanik (Gerakan Berulang, Posisi Kerja, Pengangkutan Manual, Desain Tempat Keja/Alat/Mesin).
5. Psikologi (Stress, Kekerasan, Pelecehan, Pengucilan, Lingkungan,Emosi Negatif).
INSIDEN
Kejadian tidak terduga yang berpotensi mengakibatkan suatu cedera atau kerugian apabila terjadi sedikit saja perubahan situasi di waktu yang sama.
Kejadian tidak terduga yang dapat menimbulkan cedera, kerugian dan atau penyakit akibat kerja (PAK).
Contoh :
PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN KERJA
1. Kurangnya Prosedur atau Aturan
2. Kurangnya Sarana
3. Kurangnya Kesadaran
4. Kurangnya Kepatuhan
PENCEGAHAN
1. Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja
2. .Pembinaan dan Pengawasan
3. Sistem Manajemen